Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2008
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km 2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Sebagai tindak lanjut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2008 tentang KAWASAN KONSERVASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.
B1002849 | PERPU-PERMEN 08/17 340 (094) (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
B1002850 | PERPU-PERMEN 08/17 340 (094) (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
B1002851 | PERPU-PERMEN 08/17 340 (094) (3) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
B1002936 | PERPU-PERMEN 08/17 340 (094) (4) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available