Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 10/PERMEN-KP/2014 : Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan
Pemberantasan Kemiskinan di wilayah pesisir dan sentra-sentra perikanan merupakan salah satu kegiatan strategis dalam pelaksanaan pemabngunan kelautan dan perikanan. Upaya integrasi PNPM Mandiri KP dengan PNPM inti adalah dengan mensinergikan lokasi dan alokasi Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri KP memperhatikan Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang setiap tahun diterbitkan oleh TNP2K. Pelaksanaan prioritas nasional tentang penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan kemampuan usaha dan kesejahteraan, pengembangan wirausaha kelautan dan perikanan, serta meningkatnya kualitas lingkungan, perlu optimalisasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan ditetapkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 10/PERMEN-KP/2014.
B1606528 | PERPU-PERMEN KP 14/10.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available but not for loan - Repair |
B1606529 | PERPU-PERMEN KP 14/10.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available but not for loan - Repair |
No other version available