Text
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2017 Tentang Persyaratan Dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan
Sertifikasi HAM Perikanan adalah suatu proses untuk menilai dan memastikan ketaatan Pengusaha Perikanan dalam melaksanakan Sistem HAM Perikanan. Pernyataan yang berisi komitmen Pengusaha Perikanan untuk menghormati HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk pekerja laut dan masyarakat sekitar
B24000238 | PERPU-PP 17/02. 340 (0.94) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available