Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan
Perjanjian Kerja Laut adalah kesepakatan antara awak Kqpal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nahkoda Kapal Perikanan atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan dan musibah, jaminan keamanan, serta jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
B24000237 | PERPU-PP 16/42. 340 (0.94) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available