Text
Bunga Rampai Karakteristik Laut dan Pesisir
Wilayah pesisir menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2007 didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem daratan dan laut yang ditentukan oleh 12 mil batas wilayah ke arah perairan dan batas kabupaten/kota ke arah pedalaman. Wilayah pesisiran merupakan interface antara laut dan daratan yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya baik secara biogeofisik maupun sosial ekonomi. Wilayah pesisir memberikan gambaran betapa pengelolaan wilayah ini menjadi penting dan perlu integritas yang baik antara peran pemerintah, swasta, dan masyarakat. pengelolaan ini diharapkan akan menyeimbangkan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi akan mendorong pengelolaan yang lebih aplikatif dan adatif.
B22000088 | 574.5 HER b | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B22000089 | 574.5 HER b | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available