Wilayah pesisir menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2007 didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem daratan dan laut yang ditentukan oleh 12 mil batas wilayah ke arah perairan dan batas…
Pengelolaan yang terpadu dalam rangka penyeimbangan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan ekonomi akan mendorong pengelolaan yang lebih aplikatif, dan adaptif. Hal ini perlu didukung dengan inform…