Text
Pedoman Umum Restoking Jenis Ikan Terancam Punah
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat melindungi jenis ikan terancam punah, sejak tahun 2010 hingga 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan lima keputusan menteri tentang Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan untuk lima spesies akuatik (terubuk, hiu paus, napoleon, pari manta, bambu laut). Namun upaya tersebut belum cukup, maka diperlukan upaya pelestarian terhadap jenis ikan yang terancam punah.
Upaya pelestarian adalah serangkaian kegiatan konservasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah atau meningkatkan jumlah individu baru dalam populasi suatu jenis dan juga upaya untuk mempertahankan jumlah individu dalam suatu populasi. Secara umum, upaya pelestarian dapat dilakukan melalui kegiatan restoking jenis ikan asli/lokal ke habitat alam. Agar pelaksanaan restroking berlangsung baik dan tidak merusak keanekaragaman hayati, maka dibutuhkan panduan tata cara restoking jenis ikan terancam punah. Buku ini diharapkan terciptanya kesamaan persepsi terkait definisi, konsep, pelaksanaan, dan monitoring dalam kegiatan restoking. Kemudian hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya introduksi jenis asing invasif.
B20000197 | PED KKP 15-597 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B20000198 | PED KKP 15-597 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available