Text
Pedoman Pemanfaatan Zona Perikanan Berkelanjutan Kawasan Konservasi Perairan untuk Kegiatan Penangkapan Ikan oleh Masyarakat Lokal dan Tradisional Melalui Program Kemitraan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membentuk 20 juta hektar Kawasan Konservasi Perairan (KKP) pada tahun 2020, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan KKP yang telah ada. Sesuai dengan peruntukannya, kegiatan pemanfaatan KKP terkait sektor perikanan dapat dilakukan di dalam zona perikanan berkelanjutan. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada unit pengelola kawasan konservasi khususnya dalam mengelola sumberdaya ikan yang terdapat di dalam zona pemanfaatan melalui pemanfaatan subzona penangkapan ikan kepada masyarakat yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.
B20000222 | PED KKP 16-502.65:639.2.34 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available