Text
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 77/KEPMEN-KP/2016 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (573)
Rencana pengelolaan perikanan (RPP) WPPNRI 573 dimaksudkan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumberdaya ikan di bidang penangkapan ikan di WPP NRI 573 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Sedangkan tujuan RPP WPP NRI 573 sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan di WPP NRI 573.
B1802716 | PERPU-KEPMEN 16/77-639.2 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available