PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.11/MEN/2010 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA DAN SAMPEL PERIKANAN DI LUAR NEGERI
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan, perlu mengatur Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Pengolahan dan Analisis Data dan Sampel Perikanan di Luar Negeri. Ditetapkan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA DAN SAMPEL PERIKANAN DI LUAR NEGERI yang terdapat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 11 tahun 2010.
B1801468 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available