PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER. 02/MEN/2010 TENTANG PENGADAAN DAN PEREDARAN PAKAN IKAN
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mutu usaha perikanan budidaya serta keamanan mutu hasil perikanan, perlu mengatur kembali pengadaan dan peredaran pakan ikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.45/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan. Pengadaan pakan ikan adalah kegiatan penyediaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan yang dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau impor; Peredaran pakan ikan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan pakan, baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan dan hal-hal lainnya yang telah diatur dalam peraturan menteri ini.
B1801940 | Koleksi Digital | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available