Search by :
Last search:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 70 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, perlu ditetepkan jenis ikan laut h…