Text
Rekomendasi Penetapan Kuota Penangkapan Jenis-Jenis Satwa dan Pengambilan Jenis-Jenis Tumbuhan yang Termasuk dan yang Tidak Termasuk di Dalam Appendix Cites untuk Perdagangan Periode 2008
Tujuan penetapan kuota penangkapan atau pengambilan ikan, satwa, dan tumbuhan dari alam, adalah: (1) untuk mengatur dan memantau perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi dan (2) untuk memastikan bahwa perdagangan ikan, satwa, dan tumbuhan yang dilindungi tidak membahayakan kelangsungan hidup populasi di alam (Non Detrimental Finding/NDF). Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan kuota tangkap/pengambilan, adalah: Data Populasi; Dokumen realisasi kuota 3 tahun terahir; Dokumen usulan kuota dari provinsi dan atau asosiasi tahun berjalan dan tahun yang akan dating; Referensi dan laporan-laporan terkait lainnya; Hasil konsultasi dengan para pakar di LIPI maupun di luar LIPI; Hasil koordinasi antara Otoritas Keilmuan (Scientific Authority/SA) dengan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA), dan Hasil komunikasi dengan Otoritas Keilmuan dari negara-negara lain yang memiliki komoditas yang sama.
B1201719 | 351.823.1(083.4) IND r | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available