Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/2007 tentang Pelaksanaan Perjalanan DInas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka tertib asministrasi keuangan dan persamaan persepsi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan DInas Jabatan Dalam Negeri bagi Penjabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007, maka dipandang perlu adanya penetapan pelaksanaan Perjalanan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut ditetapkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/2007.
B1401887 | PERPU-PERMEN 07/62.340 (094) (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available