Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Keluar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang Perjalanan dinas ke luar negeri, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Oleh itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.10/MEN/2009 tetang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
B1201029 | PERPU-PERMEN 09/10.340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available