Text
Draft rancangan undang - undang tentang pengelolaan wilayah pesisir
Publikasi ini merupakan Draft Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Tahun 2001. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan kurang lebih 17.500 pulau dan 81.000 Km panjang garis pantai. Sumberdaya pesisir Indonesia memberikan nilai ekonomi, industri, rekreasi, sosial, budaya, dan keragaman hayati. Dikarenakan peningkatan permintaan dan persaingan pemanfaatan sumberdaya pesisir telah menimbulkan penurunan kualitas maupun kuantitas, dirasa diperlukan Undang-undang untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir.
B1200711 | Perpu-UU/340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available