Text
Peraturan pemerintah RI nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan pelestarian danpemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik unutk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Untuk dapat melaksanakan ketentuan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, perlu menentapkan peraturan pemerintah tentang konservasi sumber daya ikan. Dengan itu, ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
B1200716 | PERPU-PP 07/60 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available