Text
Evaluasi Kebijakan Dalam Rangka Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia
Pada awalnya berdasarkan petutusan Territoriale Zee an Maritieme Kringen Ordonnantie, wilayah laut Indonesia hanya 3 mil dari garis batas pantai pulau. Pada tahun 1982 UNCLOS menetapkan dalam konvensi hukum laut PBB bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan Nusantara. Dengan terbitnya UNCLOS 1082 tersebut kemudian oleh Pemerintah Indonesia dalam UU No.17 Tahun 1982 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 di Indonesia maka ada hak-hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia berdasarkan hukum internasional. Evaluasi ini untuk melihat apa saja yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan dalam rangka kewajiban dan hak dalam UNCLOS 1982.
B1200648 | PRO KKP 08-338(084.28) KEBSTRA | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available