Text
Laporan Tahunan 2009 : Meneguhkan Esensi Hak Asasi Manusia
Indonesia merupakan suatu negara republik dengan sistem presidential dan tiga cabang pemerintahan. Presiden adalah kepala negara dan menjabat selama masa jabatan lima-tahun untuk maksimum dua kali masa jabatan. Pada tanggal 20 Oktober, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden pertama yang terpilih secara langsung di negara tersebut, dilantik setelah mengalahkan Presiden Megawati Soekarnoputri yang sedang memegang jabatan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersidang sekali dalam lima tahun, memiliki kekuasaan untuk merubah Undang-Undang Dasar. Urusan legislatif rutin, termasuk mengesahkan perundang-undangan, merupakan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama tahun ini Pemerintah membuat kemajuan lebih lanjut dalam transisinya dari 3 dekade kekuasaan yang menindas dan otoriter ke suatu demokrasi yang lebih pluralistis dan representatif. Negara ini menyelenggarakan pemilihan legislatif yang berhasil dan pemilihan presiden langsung yang bebas, adil dan aman. Sebelumnya, badan legislatif yang memilih presiden. Pemerintah selanjutnya mengurangi peranan politik formal dari polisi dan militer, yang dalam bulan Oktober melepaskan kursi mereka yang ditetapkan di DPR, pada saat badan legislatif yang baru diambil sumpahnya. Undang-Undang Dasar menetapkan suatu badan peradilan yang independen, namun, di dalam praktek pengadilan tetap terkena pengaruh luar, termasuk dari badan eksekutif.
B1005827 | 341.231.14.342.7 BAD l | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available