Text
Petunjuk Teknis Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara
Berdasarkan keputusan bersama Dirjen Aggaran, Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi BI telah diberikan petunjuk mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan, Penerimaan Negara melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, serta pengenaan sanksi Administrasi namun dalam pelaksanaannya di lapangan berdasarkan monitoring dan evaluasi terdapat perkembangan dan beberapa kendala dalam prakteknya, sehingga diperlukan penyederhanaan terhadap ketentuan yang ada.
B1005444 | 336.127.43(02) IND p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available