Text
Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi
Dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa: (1) sumber hukum adalah sumber yang dijadikan vahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; (2) sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis; (3) sumber hukum dasar nasional adalah: (i) Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan (ii) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dan norma agama dapat pula dikatakan menjadi sumber yang penting bagi terbentuknya nilai dan norma etika dalam kehidupan bermasyarakat, sementara nilai dan norma etika itu menjadi sumber bagi sumber terbentuknya norma hukum yang dikukuhkan atau yang dipositifkan oleh kekuasaan negara. Norma etika dapat menjadi sumber nilai bagi norma hukum, sementara norma agama dapat menjadi sumber bagi norma etika. Dalam koteks ini, pengertian sumber dapat dikatakan sebagai tempat darimana sesuatu nilai atau norma berasal.
B1005282 | 34:342.4(910) ASS p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Currently On Loan (Due on2022-02-09) |
No other version available