Text
Pedoman Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pembangunan pertanian, perikana dan kehutanan hingga saat ini masih berperan sebagai salah satu tulang punggung pembangunan perekonomian nasional. Pencanagan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) telah ditindaklanjuti dengan terbitnya UU nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3K). Pedoman ini disusun untuk memberikan arah penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi NTT tahun 2010-2013, sekaligus menunjang pembangunan ketahanan pangan dan agribisnis menuju NTT baru.
B1005147 | 63:639.2:630(02) SEK p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available