TEXT-PDF
Pedoman Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut UU No.22/1999
Penegasan batas kewenangan Daerah sama sekali tidak mengkapling laut, tetapi memberi pegangan sampai di mana batas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah UU No 22/ 1999. Dan batas kewenangan laut daerah ini tidak membatasi kegiatan perikanan laut, karena pada dasarnya, ikan tidak mengenal batas laut sehingga perlu ada perangkat lain untuk mengatur perikanan laut, baik diwilayah kewenangan Daerah, Perairan Nusantara di luar wilayah wilayah Daerah dan ZEE.
B1004830 | 341.221.2(02) RAI p (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B1004831 | 341.221.2(02) RAI p (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B1005109 | 341.221.2(02) RAI p (3) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available