TEXT-PDF
Keberadaan Hukum Adat Masyarakat Pesisir Dalam Perda
Penyusunan pertauran daerah pengelolaan wilayah pesisir juga perlu memperhatikan kemungkinan terdapat beberapa kelompok masyarakat adat. Dalam artian bahwa, masyarakat adat pun bisa dalam kondisi majemuk, sehingga ketika mengakomodasi keberadaan mereka pun harus pula dilakukan secara majemuk. Pengakomodasian hak masyarakat adat bukanlah bertujuan untuk mengistimewakan, namun lebih karena keberadaan dan kondisi mereka yang rentan terhadap perubahan dan modernisasi, serta intervensi dari pihak luar. Pada banyak kasus, kondisi sosio-ekonomi masyarakat adat termarjinalkan, sehingga tertinggal dari kelompok sosial lainnya.
B1004478 | 340.141:551.4.038 IND k | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available