Text
Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak
PRTA biasanya melakukan pekerjaan sebagai tukang cuci, mengasuh anak, pemasak, dan membersihkan rumah. Mereka berasal dari pedesaan, dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan sebagai besar adalah kaum perempuan. Keberadaannya di tempat kerja, tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, tanpa aturan jam kerja, tanpa upah minimum, serta tanpa hari libur. Hal ini menjadi kondisi yang kurang menguntungkan bagi anak yang bekerja sebagai PRTA, yang semestinya dapat tumbuh kembang dan mendapatkkan perlindungan, namun harus terjebak pada pekerjaan yang belum memiliki rambu-rambu hukum dan standar ketenagakerjaan. Ini berarti PRTA berada pada situasi dan kondisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
B1004193 | 351.83(02) IND p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available