Text
Status Lingkungan Hidup Indonesia 2007
Dalam rangka menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup diperlukan adanya pengawasan, pemantauan dan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan usaha (industri / non industri) yang dapat menurunkan kualitas Lingkungan Hidup. Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan yang berkaitan dengan peran dalam lingkungan Hidup”, oleh karena itu hasil yang didapat dari kegiatan pengawasan, pemantauan dan pembinaan tersebut dituangkan dalam buku Pengembangan Data dan Informasi lingkungan yang berfungsi untuk menyediakan informasi Lingkungan Hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik dalam pengendalian Lingkungan Hidup serta untuk keterpaduan program Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional. Untuk mewujudkan transparansi informasi tersebut kepada masyarakat, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan Lingkungan Hidup.
B1003721 | 364.464(92) IND s (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B1006318 | 364.464(92) IND s (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B1201312 | 364.464(92) IND s (3) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available