Text
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.33/MEN/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peningkatan ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan, dipandang perlu memanfaatkan penyediaan kredit dengan tingkat bunga yang terjangkau guna pembiayaan investasi atau modal kerja bagi kelompok nelayan, kelompok petani ikan, kelompok usaha penunjang perikanan dan koperasi perikanan bahwa hal ini dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif dan efesien perlu adanya petunjuk pelaksanaan pemanfaatan kredit ketahanan pangan di bidang kelautan dan ditetapkan lah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.33/MEN/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan ini.
B1002975 | PERPU-KEPMEN 01/33 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
B1606023 | PERPU-KEPMEN 01/33 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available