Text
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KELAUTAN INDONESIA seiring dengan berlakunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, diperlukan langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian, perlindungan laut, dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien bahwa kebijakan publik di bidang kelautan merupakan kebijakan yang meliputi berbagai bidang pemerintahan, sehingga memerlukan keterpaduan dalam perumusan kebijakan kelautan tersebut sejak awal bahwa dalam rangka keterpaduan perumusan kebijakan kelautan telah dibentuk Dewan Maritim Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999.
B1002931 | PERPU-KEPRES 07/21 340 (094) (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
B1201072 | PERPU-KEPRES 07/21 340 (094) (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available