Text
Keputusan Presiden RI Nomor 161 Tahun 1999
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 sejak berlaku tanggal 16 November 1994, diperlukan langkah-langkah penanganan yang menyeluruh dan terpadu dalam rangka lebih meningkatkan pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan laut dan pengelolaan wilayah laut nasional secara terpadu, serasi, efektif, dan efisien dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana dimaksud telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tentang Perubahan sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, maka Dewan Kelautan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1996 dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Membentuk Dewan Maritim Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat DMI, yang merupakan forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan dan bertugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan kebijakan umum di bidang kelautan.
B1002917 | PERPU-KEPRES 99/161 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available