Text
Sosialisasi RUU PWP Bidang Pemberdayaan Pulau - Pulau Kecil
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pengelolaan wilayah pesisir adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir secara berkelanjutan yang mengintegrasikan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dan antara ekosistem laut dan darat. Keragaman porensi sumberdaya alam yang tinggi dapat memberikan manfaat optimal jika diolah secara optimal. Untuk itu dibuat Rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir pada Tahun 2006.
P0900007 | PERPU-UU 340(094) (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B1201059 | PERPU-UU 340(094) (3) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available