Text
Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang konservasi sumber daya ikan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
B1002834 | PERPU-PP 07/60.340 (094) (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rak Perpu) | Available |
No other version available