Text
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Penghapusan dan pemanfaatan barang Milik/Kekayaan negara di lingkungan departemen kelautan dan perikaann
Untuk dapat mewujudkan tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara perlu disusun Pedoman Umum Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Apabila sesuatu barang berkurang/berhenti memberikan daya gunanya maka barang tersebut perlu dikeluarkan dari peredaran penggunaan agar tidak menghambat usaha atau kegiatan dari unit kerja yang bersangkutan. Hal tersebut diharapkan dapat menghindarkan pembiayaan-pembiayaan lebih lanjut atas beban negara. Oleh sebab itu keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 tahun 2000 ini ditetapkan.
B1002822 | PERPU-KEPMEN 00/12 340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available