Text
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : 11 Tahun 2000 Tentang Pedoman Umum Penatausahaan Barang Milik / Kekayaan negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah dan nilai barang milik/kekayaan negara, baik yang berbentuk barang-barang tidak bergerak maupun barang-barang bergerak di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan adanya peningkatan dalam ketatalaksanaan dan perangkat tata usahanya. Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000 menetapkan bahwa setiap satuan kerja wajib mengadakan penatausahaan barang milik negara serta menyampaikan laporan mengenai barang tersebut secara tertib dan teratur kepada departemen yang membawahi satuan kerja yang bersangkutan.
B1002821 | PERPU-KEPMEN 00/11 340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available