Text
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor : 10 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 bahwa prinsip pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang diputuskan melalui Keputusan Menteri Kelautaan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2000. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberikan arah dan pedoman yang lebih jelas bagi para pimpinan unit kerja serta aparat terkait.
B1002820 | PERPU-KEPMEN 00/10 340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available