Text
Konvensi ILO yang Diratifikasi Indonesia : 8 Konvensi Inti ILO Mengenai Hak-Hak Mendasar Dalam Pekerjaan
Serikat Buruh dan perserikatan majikan harus cukup mendapat perlindungan terhadap tiap-tiap campur tangan oleh masing-masing pihak atau anggota mereka dalam mendirikan organisasi mereka, cara bekerja atau cara mengurusnya. Khususnya tindakan-tindakan yang bermaksud memajukan berdirinya organisasi buruh dibawah pengaruh majikan atau organisasi majikan atau mneyokong organisasi buruh dengan uang atau dengan cara lain dengan maksud menempatkan organisasi demikian dibawah pengawasan majikan atau organisasi majikan, harus dianggap termasuk tindakan-tindakan campur tangan termaksud pada Pasal ini.
B1201286 | 331.867 BIR k | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available