Text
Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin ( PETI )
Dalam tiga tahuan terakhir, tepatnya ketika Indonesia mulai dilanda krisis ekonomi pada tahun 1997 hingga 2000, perkembangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin meningkat. PETI adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaa berbadan hukum yang dalam operasional tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini merupakan upaya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membrikan data dan informasi kepada para pengambil keputusan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan PETI.
B0901777 | 622.014 IND p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available