Text
Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: Kep.217/DJ-P2HP/2010 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan menteri Kelautan danPerikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ke dalam uraian tugas para pejabat struktural. Karena hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Keputusan Nomor KEP.217/DJ-P2HP-2010.
B1606737 | PERPU-KEPDIRJEN 10/217 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available