Text
Analisis Kegiatan Penyuluhan Perikanan di Indonesia
Undang-undang No.16 tahun 2006 menyatakan bahwa di dalam melaksanakan kegaitan penyuluhan di lapangan, pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan secara terintegrasi kegaitan penyuluhan. Terdapat empat pokok pikiran yang dinilai perlu menjadi landasan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap sistem penyuluhan perikanan nasional antara lain: Komitmen kaut dan tekat bersama, Sistem penyuluhan perikanan nasional, Koordinasi dan kontribusi dari seluruh jajaran lingkup KKP dan besinegri melalui joint program.
B1606607 | PRO KKP 14-338(084.28)(92) KPPN | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available