Text
Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Wilayah Pesisir dan Pualu-pulau kecil merupakan bagian sumber daya alam yang memiliki keragaman potensi sumber daya yang tinggi. Sumber daya alam tersebut sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan. Oleh sebab itu ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain undang-undang tersebut, dalam publikasi ini terdapat juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
B16064508 | PERPU-UU 07/27.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B16064507 | PERPU-UU 07/27.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B16064506 | PERPU-UU 07/27.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
B16064505 | PERPU-UU 07/27.340(094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available