Text
Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Provinsi Papua dan Papua Barat Sektor Kelautan dan Perikanan
Otonomi khusus di Papua diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Provinsi papua, telah dilakukan upaya guna mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No. 5 tahun 2007 yang berisi instruksi kepada seluruh pimpinan instansi terkait antar lain Menteri Kelautan dan Perikanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Provisi Papua dan Provisi Papua Barat.
B1606467 | LAP-RDP 11.Keg | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available