Text
Pengawasan pendistribusian BBM dan kgiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa
BPH Migas bertugas membuat kebijakan terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan bagi sebesar-besarnya untuk rakyat. Tugas, Fungsi dan Peran BPH MIGAS mengacu pada tiga pilar atau kepentingan yaitu: Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.
B1502337 | 665.7 IND p | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available