Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada tanggal 3 Nopember 2003 pemerintah memberlakukan Keputusan presiden No.80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. TujuanKeputusan Presiden ini agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakukan yang adil bagi semua pihak.
B1401891 | PERPU-PERPRES 07/95.340 (094) (2) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rak Perpu) | Available |
B1201079 | PERPU-PERPRES 07/95.340 (094) (1) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rak Perpu) | Available |
No other version available