Text
United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982
Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai Negara Maritim dan memiliki wilayah laut yang memiliki potensi sumber daya laut yang cukup memadai. Potensi sumber daya tersebut, khususnya di sektor kelautan apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan potensi konflik yang dapat mengganggu dan mengencam stabilitas negara. Dalam rangka penyelesaian persoalan dalam pembangunan bidang kelautan, Dewan Kelautan Indonesia mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kelautan kepada stakeholders terkait, berupa himpunan Peraturan perundang-undangan Internasional seperti UNCLOS dan dilengkapi dengan peraturan perundang-undanga lainnya yang disalin sesuai dengan aslinya dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia. Kumpulan tersebut antara lain adalah: 1. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, 2. Undang-undang No.17 Tahun 1985, 3. Agreement Relation to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of sea of 10 Dec 1982, 4. Kepurusan Presiden Nomor 178 tahun 1999.
B1401886 | PERPU-UU 85/17 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available