Text
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2010 Tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Untuk menjamin keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh manusia, baik bahan baku untuk pengolahan dan hasil olahan yang akan didistribusikan langsung ke pasar dalam negeri, agar tidak membahayakan konsmen, serta dalam rangka harmonisasi dengna ketentuan Internasional, dipandang perlu adanya pengendalian, pengamanan, dan penelusuran terhadap hasil perikanan yang akan masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan itu, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
B1401640 | PERPU-PERMEN 10/17 304 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available