Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Untuk dapat melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang mitigasi bencana di wilayah peisir dan pulau-pulau kecil. Dengan ini, ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil.
B1401522 | PERPU-UU 10/64 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available