Text
Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor : KEP.033/DJ-P2HP/2008 Tentang Jenis Ikan Laut Hasil Tangkapan Yang Menurut Sifatnya Tidak Memerlukan Pengolahan
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 70 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, perlu ditetepkan jenis ikan laut hasil tangkapan yang menurut sifatnya tidak memerlukan pengolahandengan Keputusan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Keputusan nomor KEP.033/DJ-P2HP/2008.
B1401524 | PERPU-KEPDIRJEN 08/033 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (rak undang-undang) | Available |
No other version available