Text
Perumusan Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Batas Wilayah Negara Republik Indonesia di Laut
Penentuan batas lautan territorial yang lebarnya 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau Negara Indonesia. Undang-undang dasar 1945 amandemen 4 pasal 25A menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Pada tahun 2007 berdasarkan keputusan presiden nomor 21 tahun 2007 Dewan Kelautan Indonesia membuat sebuah kajian tentang perumusan pokok-poko kebijakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan batas wilayah negara republik indonesia di laut. Kajian tersebut telah disusun dalam buku ini yang berisikan pendahuluan, perbatasan indonesia di laut dan perjanjian perbatasan serta isu dan permasalahan pengelolaan kawasan perbatasan.
B1401372 | PRO KKP 11-338(084.28) KEBSTRA | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available