Text
Pedoman Identifikasi Jenis Ikan Dilarang, Dilindungi, dan Dibatasi
Buku ini merupakan tindak lanjut dari Permen KP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia", berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan demikian mencakup 3 kelompok, yaitu ikan yang dilarang, ikan yang dibatasi peredarannya, dan ikan yang dilindungi. Pedoman ini disusun dalam rangka memberikan acuan bagi petugas karantina lingkup UPT KIPM dalam melakukan identifikasi jenis ikan dilarang, dibatasi, dan dilindungi agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.
| B25000294 | PED KKP 17-639.2:502.7 | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available