Text
Fatwa Mui Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Penyalahgunaan Formalin & Bahan Berbahaya Lainnya Dalam Penanganan Dan Pengolahan Ikan
Fatwa MUI Nomor 43 Tahun 2012 diterbitkan sebagai hasil kajian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan MUI untuk menanggapi penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya dalam pengolahan ikan. Fatwa ini tidak hanya menetapkan hukum agama, tetapi juga menekankan pentingnya keamanan dan kesehatan pangan. Upaya Ditjen P2HP mencakup sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan sarana penunjang mutu perikanan. Fatwa ini menjadi rujukan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyediakan produk perikanan prima yang aman, sehat, dan kompetitif guna mendukung pemenuhan gizi nasional dan membentuk generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.
B25000198 | PERPU-FATWA MUI 12/43 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available