Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina). Peraturan ini mencakup ketentuan umum, data ketertelusuran dan logistik ikan nasional, pelaksanaan sistem tersebut, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta ketentuan penutup. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketertelusuran produk perikanan dari hulu ke hilir, meningkatkan efisiensi rantai pasok, dan menjamin kualitas serta keamanan produk perikanan nasional. Dengan penerapan Stelina, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perikanan Indonesia dapat meningkat, sehingga mampu memenuhi standar internasional dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
B25000173 | PERPU-PERMEN 24/32 340 (094) | Archivelago Indonesia Marine Library - Perpustakaan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Available |
No other version available